Perusahaan yang bergerak dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk fintech dan perusahaan yang beroperasi di bawah otoritas OJK (Otoritas Jasa Keuangan), memiliki kewajiban perpajakan yang spesifik. Lisensi OJK tidak hanya menegaskan kepatuhan terhadap regulasi keuangan, tetapi juga mempengaruhi perlakuan pajak yang harus dipahami oleh perusahaan. Berikut adalah penjelasan mengenai perlakuan ppn impor alat berat untuk perusahaan dengan lisensi OJK.
a. Kondisi Restitusi PPN Restitusi dapat diajukan jika PPN yang dibayar masuk kategori melebihi PPN yang terutang dalam suatu periode pajak tertentu, seperti pada saat ekspor dan pembelian barang modal. b. Peraturan Perundang-undangan Kenali perlakuan pajak ekspatriat , termasuk batas waktu pengajuan, dokumen yang diperlukan, dan jenis transaksi yang memenuhi syarat.