Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty adalah instrumen hukum internasional terpenting yang wajib dikuasai oleh manajemen saat melakukan ekspansi bisnis lintas negara. P3B bukan sekadar komitmen politik antar-negara, melainkan alat taktis yang sah untuk meminimalkan beban pajak global dan melindungi arus kas ( cash flow ) hasil ekspansi.
Perusahaan yang bergerak dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk fintech dan perusahaan yang beroperasi di bawah otoritas OJK (Otoritas Jasa Keuangan), memiliki kewajiban perpajakan yang spesifik. Lisensi OJK tidak hanya menegaskan kepatuhan terhadap regulasi keuangan, tetapi juga mempengaruhi perlakuan pajak yang harus dipahami oleh perusahaan. Berikut adalah penjelasan mengenai perlakuan ppn impor alat berat untuk perusahaan dengan lisensi OJK.