Bagi seorang karyawan (Wajib Pajak Orang Pribadi), PPh Pasal 21 umumnya langsung dipotong oleh perusahaan setiap bulan dari slip gaji. Meski pemotongan ini terkesan otomatis dan tidak bisa diutak-atik, sebenarnya ada banyak strategi legal yang disediakan oleh undang-undang panduan pajak menengah Indonesia untuk meminimalkan beban PPh Anda secara sah.