a. Kondisi Restitusi PPN Restitusi dapat diajukan jika PPN yang dibayar masuk kategori melebihi PPN yang terutang dalam suatu periode pajak tertentu, seperti pada saat ekspor dan pembelian barang modal. b. Peraturan Perundang-undangan Kenali perlakuan pajak ekspatriat , termasuk batas waktu pengajuan, dokumen yang diperlukan, dan jenis transaksi yang memenuhi syarat.